Selasa, 19 November 2013

Apple Boleh Blokir Produk Samsung

Reuters
Ilustrasi
A
pple memenangi putusan banding di Pengadilan Sirkuit Federal Amerika Serikat, Senin (18/11/2013), untuk melarang penjualan beberapa ponsel dan tablet Samsung di AS yang dinilai melanggar paten utilitas iPhone dan iPad.

Ada tiga paten utilitas yang dilanggar oleh Samsung. Namun, Pengadilan Sirkuit Federal AS tidak menilai adanya pelanggaran paten desain pada produk Samsung.


Paten utilitas pertama yang dilanggar Samsung adalah, fitur “multi-sentuhan” yang memungkinkan pengguna memperbesar atau memperkecil gambar dengan sentuhan mencubit layar. Kedua, “mengetuk layar dua kali” untuk memperbesar tampilan di layar. Ketiga, fitur “bounce-back” yang membuat tampilan seakan memantul jika pengguna menggulirkan layar hingga mentok.


Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi Samsung yang memimpin
penjualan ponsel pintar di seluruh dunia. Namun, produk Samsung yang dinilai melanggar paten itu sebagian besar adalah model lama yang mungkin sudah tidak beredar di pasar AS.

Juru bicara Samsung, Adam Yates, mengatakan kepada Reuters, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menghindari larangan penjualan. “Pelarangan tersebut menyangkut ruang lingkup bukti sempit yang diajukan Apple,” katanya.


Dalam persidangan, hakim meminta Apple membuktikan bahwa paten-paten yang dilanggar itu merupakan faktor yang mendorong pelanggan dalam memilih ponsel pintar atau tablet, meskipun tidak harus menunjukkan bahwa itu adalah faktor pendorong tunggal.

Sebelumnya gugatan ini telah diajukan Apple ke Pengadilan Distrik Utara California. Namun, Hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan menolak permintaan Apple untuk memblokir produk Samsung.



Apple membawa gugatan ini ke pengadilan yang lebih tinggi. Pengadilan Sirkuit Federal AS mengatakan bahwa pengadilan yang lebih rendah telah menyalahgunakan kebijakannya untuk menolak permintaan Apple.

Tahun 2012 lalu, dewan juri di AS memenangkan Apple dalam persidangan sengketa paten yang mengharuskan Samsung membayar 1 miliar dollar AS karena meniru paten Apple. Namun, pada Maret 2013, Hakim Lucy Koh menilai juri membuat kesalahan dalam menghitung kerugian yang diderita Apple. Menurut Koh, kerugian Apple hanya bernilai 400 juta dollar AS.

Koh meminta pengadilan menghitung kembali kerugian yang diderita Apple. Argumentasi tentang kasus ini dijadwalkan keluar pada Selasa (19/11/2013).

[Sumber : Kompas.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comment di sini...